INFORMASI PESERTA

Peraturan & Tata Tertib Peserta Pameran

LDII Jatim Expo 2026 · Graha LDII Gayungan Surabaya

PERATURAN DAN TATA TERTIB PESERTA PAMERAN

LDII JATIM EXPO 2026

Tema: Sinergi Ekonomi untuk Umat & Bangsa

Tanggal: 20–22 November 2026

Tempat: Graha LDII Gayungan, Surabaya, Jawa Timur

BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1 — Pengertian

1. LDII Jatim Expo 2026 adalah kegiatan pameran dan promosi produk, jasa, serta usaha.

2. Panitia adalah pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan dan mengawasi kegiatan.

3. Peserta adalah individu, badan usaha, UMKM, lembaga, atau organisasi yang telah mendaftar dan disetujui panitia.

4. Stand adalah area yang disediakan bagi peserta untuk promosi dan aktivitas usaha selama acara.

BAB II — HAK DAN FASILITAS PESERTA

Pasal 2 — Hak Peserta

1. Menggunakan stand sesuai nomor, ukuran, dan kategori yang dikonfirmasi panitia.

2. Mendapat informasi teknis mengenai jadwal, akses, dan ketentuan acara.

3. Melakukan promosi produk atau jasa selama jam operasional dengan mematuhi tata tertib.

Pasal 3 — Fasilitas Peserta

Setiap peserta memperoleh:

1. Satu (1) unit stand berpartisi sesuai ukuran stand yang dipilih dan dikonfirmasi panitia.

2. Dua (2) ID Card untuk akses masuk area pameran bagi perwakilan peserta.

3. Dua (2) unit kursi pameran.

4. Satu (1) unit meja pameran.

5. Colokan listrik sesuai ketentuan teknis dan kapasitas daya yang ditetapkan panitia.

6. Lampu penerangan stand.

7. Nama dan nomor stand sesuai data pendaftaran dan penempatan panitia.

Ketentuan fasilitas:

a. Fasilitas diberikan sesuai kategori stand yang dikonfirmasi panitia.

b. Peserta wajib memeriksa dan menjaga fasilitas yang diterima.

c. Penambahan daya listrik atau perlengkapan di luar fasilitas tersebut harus mendapat persetujuan panitia dan dapat menjadi tanggung jawab peserta.

d. Kerusakan atau fasilitas yang tidak lengkap wajib segera dilaporkan kepada panitia.

e. Dua ID Card berlaku bagi dua perwakilan peserta; akses tambahan mengikuti kebijakan panitia.

BAB III — KEWAJIBAN PESERTA

Pasal 4 — Kewajiban Umum

1. Mematuhi peraturan dan arahan panitia.

2. Menempati stand sesuai nomor dan lokasi yang ditentukan.

3. Menjaga kebersihan, kerapian, keamanan, dan kenyamanan area stand.

4. Menyediakan petugas yang bertanggung jawab selama jam operasional.

5. Menjaga etika, profesionalitas, serta nama baik penyelenggara dan peserta lain.

6. Menjaga barang dagangan dan perlengkapan milik sendiri.

7. Memastikan produk dan jasa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 5 — Produk dan Aktivitas Usaha

1. Produk atau jasa harus sesuai data pendaftaran dan persetujuan panitia.

2. Peserta bertanggung jawab atas legalitas, keamanan, mutu, dan informasi produk atau jasa.

3. Informasi harga dan promosi wajib disampaikan secara jujur.

4. Panitia dapat meminta penghentian promosi atau penjualan yang diduga melanggar ketentuan.

BAB IV — PENGGUNAAN STAND DAN OPERASIONAL

Pasal 6 — Penempatan dan Dekorasi Stand

1. Nomor dan lokasi stand ditetapkan oleh panitia.

2. Peserta dilarang memindahkan, menukar, menyewakan, atau memperluas stand tanpa persetujuan panitia.

3. Dekorasi, banner, rak, dan display tidak boleh menghalangi gangway, akses masuk/keluar, jalur evakuasi, atau stand lain.

4. Perubahan partisi, instalasi listrik, dan fasilitas wajib mendapat persetujuan panitia.

5. Nama dan nomor stand harus tetap terlihat jelas.

Pasal 7 — Waktu Operasional

1. Peserta wajib mengikuti jadwal persiapan, operasional, dan pembongkaran yang ditetapkan panitia.

2. Peserta diharapkan siap sebelum waktu operasional dimulai.

3. Stand tidak boleh ditutup atau ditinggalkan tanpa alasan yang jelas selama jam operasional, kecuali dengan pemberitahuan kepada panitia.

4. Pembongkaran atau pengeluaran barang di luar jadwal wajib mendapat persetujuan panitia.

Pasal 8 — Pelayanan dan Promosi

1. Peserta wajib melayani pengunjung dengan ramah, sopan, dan profesional.

2. Promosi dilakukan di area stand masing-masing kecuali mendapat izin panitia.

3. Pengeras suara atau perangkat audio harus mengikuti arahan panitia dan tidak mengganggu peserta lain.

BAB V — KEAMANAN DAN KEBERSIHAN

Pasal 9 — Keamanan dan Keselamatan

1. Peserta bertanggung jawab menjaga barang dagangan, uang, dokumen, dan perlengkapan miliknya.

2. Penggunaan listrik dan perangkat tambahan harus memperhatikan kapasitas daya dan keselamatan.

3. Peserta dilarang menyimpan bahan berbahaya atau mudah terbakar tanpa izin dan pengamanan sesuai ketentuan.

4. Gangway, jalur evakuasi, akses petugas, dan alat keselamatan harus selalu bebas hambatan.

5. Dalam keadaan darurat, peserta wajib mengikuti instruksi panitia dan petugas berwenang.

6. Kerusakan fasilitas akibat kelalaian peserta ditangani sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Pasal 10 — Kebersihan

1. Peserta wajib menjaga kebersihan stand selama dan setelah acara.

2. Sampah dibuang pada tempat yang telah disediakan.

3. Peserta yang menawarkan makanan atau minuman wajib menjaga kebersihan produk, peralatan, dan pengelolaan limbah.

4. Area stand harus dikembalikan dalam keadaan bersih setelah acara.

BAB VI — LARANGAN DAN SANKSI

Pasal 11 — Larangan

Peserta dilarang:

1. Memberikan data pendaftaran palsu atau menyalahgunakan identitas peserta lain.

2. Menempati stand yang bukan haknya atau mengubah layout tanpa izin.

3. Menjual atau mempromosikan produk yang melanggar hukum.

4. Mengganggu peserta lain atau menghambat akses pengunjung.

5. Merusak fasilitas atau mengubah instalasi tanpa persetujuan.

6. Menyalahgunakan ID Card atau akses area pameran.

7. Melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan atau mengganggu ketertiban.

Pasal 12 — Sanksi

1. Pelanggaran dapat dikenai teguran lisan atau tertulis.

2. Panitia dapat meminta peserta memperbaiki pelanggaran atau menghentikan aktivitas yang melanggar.

3. Pelanggaran serius yang mengancam keselamatan, keamanan, atau ketertiban dapat berakibat penghentian aktivitas atau pencabutan hak penggunaan stand sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

4. Kerusakan atau kerugian yang terbukti disebabkan peserta ditangani sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

5. Sanksi diterapkan secara proporsional dengan mempertimbangkan jenis dan dampak pelanggaran.

BAB VII — PENYELESAIAN DAN PENUTUP

Pasal 13 — Penyelesaian Permasalahan

1. Perselisihan diupayakan diselesaikan melalui musyawarah.

2. Keluhan disampaikan kepada petugas atau perwakilan panitia.

3. Arahan panitia mengenai keselamatan, ketertiban, dan kelancaran acara wajib dipatuhi selama tidak bertentangan dengan hukum.

Pasal 14 — Penutup

1. Dengan mendaftar dan mengikuti kegiatan, peserta dianggap telah membaca, memahami, dan bersedia mematuhi tata tertib ini.

2. Hal teknis yang belum diatur akan ditetapkan lebih lanjut oleh panitia.

3. Tata tertib berlaku selama persiapan, pelaksanaan, dan pembongkaran stand LDII Jatim Expo 2026.

PANITIA LDII JATIM EXPO 2026

PERNYATAAN KESEDIAAN PESERTA

Nama Penanggung Jawab: ................................................

Nama Usaha/Instansi: ....................................................

Nomor Stand: ...........................................................

Dengan ini menyatakan telah membaca, memahami, dan bersedia mematuhi seluruh peraturan dan tata tertib peserta pameran LDII Jatim Expo 2026.

Tempat, tanggal: .......................................................

Tanda tangan dan nama jelas: ..........................................

Daftar sebagai Tenant →
Tanya via WhatsApp